Peran Bidan Dalam Pencegahan Kekerasan Sexsual Pada Perempuan Penyandang Disabilitan Di Rumah Singgah Disabilitas Di Wilayah BMB
Abstract
Perempuan penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan seksual dibandingkan perempuan tanpa
disabilitas. Kerentanan tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan akses informasi, hambatan komunikasi, ketergantungan terhadap pendamping, serta rendahnya
pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan perlindungan diri. Bidan sebagai tenaga kesehatan yang berada di lini terdepan pelayanan kesehatan
reproduksi memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi, deteksi dini, konseling, dan sistem rujukan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran bidan dalam pencegahan kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas di Rumah Singgah Disabilitas Bojong Menteng Bekasi. Metode yang digunakan adalah analisis situasi berbasis observasi lapangan, identifikasi kebutuhan kesehatan reproduksi, analisis SWOT, dan penentuan prioritas masalah menggunakan metode Urgency, Seriousness, and Growth (USG). Hasil analisis menunjukkan bahwa rendahnya pengetahuan kesehatan
reproduksi merupakan masalah utama yang meningkatkan kerentanan perempuan penyandang disabilitas terhadap kekerasan seksual. Bidan berperan
sebagai pemberi pelayanan, edukator, konselor, advokat, dan kolaborator dalam memberikan perlindungan kesehatan reproduksi yang inklusif. Penguatan
kapasitas bidan melalui pelatihan komunikasi disabilitas, penyediaan media edukasi yang ramah disabilitas, serta peningkatan kerja sama lintas sektor
diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kekerasan seksual pada kelompok rentan. Diperlukan pendekatan berkelanjutan yang melibatkan
keluarga, pendamping, masyarakat, dan tenaga kesehatan guna menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan penyandang disabilitas
References
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
World Health Organization. (2021). Violence Against Women with Disabilities.
World Health Organization. (2022). Sexual and Reproductive Health for Persons with Disabilities
Copyright (c) 2026 Jurnal Pengabdian Masyarakat Fisioterapi dan Kesehatan Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

